Harap Tunggu
Klik pada icon untuk melihat detail
Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP). DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik.
KunjungiSetiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 selain itu setiap permohonan informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik.
KunjungiKlik judul informasi untuk melihat
Informasi Terbaru
Informasi Paling Populer
15 January 2021
Bupati Bintan Serahkan DPA Tahun 2021
Baca Selengkapnya15 January 2021
Bupati Bintan yang Pertama Divaksin Covid-19 di Bintan
Baca Selengkapnya12 January 2021
Kadinkes Bintan Sampaikan 1.331 Nakes akan Terima Vaksin Gratis
Baca Selengkapnya15 January 2021
78 Vial Vaksin Sinovac akan di Kirim ke Tambelan
Baca Selengkapnya15 February 2021
Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penerapan SPBE di Kabupaten Bintan
Baca SelengkapnyaInformasi statistik dokumen
Jumlah Dokumen