Harap Tunggu
14 January 2022
Pemda Bintan Sudah
Alokasikan 5,8 Milyar Untuk Ganti Rugi Lahan Waduk Air Baku di APBD 2022.
Pemerintah Kabupaten Bintan
sudah menganggarkan ganti rugi lahan Waduk Air Baku pada Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan Tahun 2022. Hal tersebut ditegaskan
Kepala Dinas PUPR Bintan, Herry Wahyu usai menerima Kunjungan Komisi I DPRD
Kepri di Waduk Embung Air Baku Hulu Bukit Batu, Kabupaten Bintan, Jum'at (14/1)
siang.
Menurutnya dalam APBD murni
Pemkab Bintan Tahun 2022 ini, telah dianggarkan untuk pembayaran ganti rugi
lahan waduk tersebut. Ia juga menilai Pemda Bintan juga sudah berkoordinasi dan
berkomunikasi ke Ombudsman Kepri dalam hal tindak lanjut penyelesaian ganti
rugi lahan tersebut.
" Alokasi ganti rugi
lahan sudah ada di APBD Pemkab Bintan Tahun 2022 ini , dengan alokasi total
anggaran mencapai 5,8 milyar rupiah. Jadi tinggal pelaksanaanya sambil menunggu
laporan tim appraisal," ujarnya
Dikatakannya juga bahwa
dari 5,8 milyar rupiah alokasi anggaran bukan saja untuk ganti rugi lahan
karena akan ada juga untuk pengurusan administrasi dan tim aprisal nantinya.
Diketahui bahwa proyek waduk air baku hulu Bintan yang berada di Bintan Bunyu tersebut
telah dibangun oleh melalui Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah
Sungai (BWS) IV Sumatera, Provinsi Kepri.
Sementara itu, pantauan
dilapangan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Boby Jayanto bersama jajarannya
usai kunjungan ke lokasi waduk tersebut menyampaikan bahwa dalam proses ganti
rugi lahan tersebut pihaknya akan terus memantau sejauh mana perkembanganya. Ia
juga berharap agar hal tersebut cepat terselesaikan permasalahan bersama
masyarakat.
" Tentu diharapkan
untuk persoalan ganti rugi lahan waduk ini di tahun 2022 dapat segera
terselesaikan, " tutupnya