Pj. Sekda Kabupaten Bintan, Ronny Kartika menuturkan bahwa pemerintah telah menunjuk Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Bintan, Bayu Wicaksono untuk menjalankan tata administrasi pemerintahan di Dinas Perkim Bintan sebagai pejabat pengganti atau pelaksana tugas (Plt.) Kadis Perkim Bintan.
“Sudah didiskusikan, Sekretaris Dinas Perkim untuk menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt.) karena diharapkan roda pemerintahan harus tetap dapat berjalan, sehingga kegiatan di Dinas Perkim Bintan tetap dapat berjalan dengan baik," ujarnya, Sabtu (23/7) pagi.
Dikatakannya juga bahwa langkah-langkah prosedur administrasi tata pemerintahan harus berjalan, karena Kepala Dinas Perkim Bintan yakni Herry Wahyu sedang menjalani proses hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Tanjung Uban oleh Kejaksaan Negeri Bintan.
"Prinsipnya kita menghormati proses hukum yang dijalani oleh pak Herry Wahyu, selama masa persidangannya dan pembuktiannya di pengadilan,” tutupnya.