MC Bintan - Pj. Sekda Kabupaten Bintan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bintan meresmikan rumah Restorative Justice "Tameng Negeri" Kejaksaan Negeri Bintan serta disejalankan dengan Kenduri Adat Melayu oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Bintan sempena Hari Jadi Kabupaten Bintan ke-74 di Gedung LAM Bintan, Kecamatan Bintan Timur, Rabu (30/11).
Pj. Sekda Kabupaten Bintan menuturkan bahwa keberadaan Rumah Restorative Justice merupakan bentuk kepedulian Kejaksaan Negeri terhadap masyarakat, serta sebagai wujud sinergitas antara Kejaksaan dan masyarakat.
"Tentunya dengan adanya Rumah Restorative Justice Kabupaten Bintan ini, akan memberi manfaat besar bagi masyarakat," ungkapnya.
Selain itu, Ronny selaku Pj. Sekda Kabupaten Bintan juga berharap agar keberadaan Rumah Restorative Justice tersebut hendaknya bisa dimanfaatkan, bukan hanya untuk kepentingan penyelesaian perkara namun juga bagi kesuksesan program pemerintah.
"Melalui Program Restorative Justice, maka permasalahan bisa diselesaikan dan dimusyawarahkan, dengan tidak menghilangkan aspek hukum itu sendiri," tutupnya.