Harap Tunggu

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Diskominfo Bintan

21 December 2022

  • MC Bintan - Pemkab Bintan dan DPRD Kabupaten Bintan menyepakati pembahasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut usai penetapan melalui Rapat Paripurna penyampaian laporan pansus DPRD Kabupaten Bintan di DPRD Kabupaten Bintan, Rabu (21/12) siang.

    Bupati Bintan, Roby Kurniawan dalam laporannya menuturkan bahwa berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui sehingga substansi dokumen rancangan peraturan daerah telah mengalami penajaman dan penyempurnaan dari masukan dan saran yang diberikan oleh pihak yang berkompeten.

    "Untuk itu kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh anggota dewan khususnya pansus DPRD Bintan atas saran, masukan, serta komitmen bersama dalam percepatan penyelesaian pembahasan hingga terlaksananya persetujuan pada hari ini," ujarnya.

    Dikatakannya juga bahwa dengan pembentukan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah ini sebagai pelaksanaan pasal 3 huruf A Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

    "Tentu dengan ditetapkannya Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini juga sebagai bagian dari upaya tranparansi Pengelolaan Keuangan Daerah Pemkab Bintan," tutupnya.