Harap Tunggu

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Diskominfo Bintan

18 September 2023

  • MC Bintan - DPRD Kabupaten Bintan gelar Rapat Paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas Perubahan APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2023. Rapat tersebut dihadiri langaung Bupati Bintan, Roby Kurniawan dan Wakil Bupati Bintan, Ahdi Muqsith, Senin (18/09) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan.

    Wakil Ketua II, Fiven Sumanti menyampaikan, perubahan APBD adalah tahapan proses yang harus dilalui pemerintah daerah dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap target serta pembiayaan daerah. Sejalan dengan hal tersebut, maka target daerah pada APBD harus ditetapkan kembali dengan melakukan evaluasi terhadap capaian realisasi pada semester I dan perkiraan tambahan penerimaan daerah sampai akhir tahun anggaran.

    Sementara itu, Roby menjelaskan dalam rapat tersebut bahwa perubahan APBD tahun anggaran 2023 yang menggambarkan tentang rancangan kerja pemerintah daerah sebagaimana telah dituangkan dalam kebijakan umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

    Roby mengingatkan kembali bahwa kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS dilakukan dengan pertimbangan yaitu penyesuaian belanja terhadap pendapatan dengan tetap semaksimal mungkin mengakomodir belanja yang bersifat prioritas, wajib dan mengikat. Roby mengatakan penggunaan silva tahun 2022 berdasarkan hasil pemeriksaan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan.

    "Proyeksi dari perhitungan sisi belanja memerlukan anggaran sebesar Rp1,268 triliun, nilai belanja tersebut terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp1,027 triliun, Belanja Modal sebesar Rp113,3 miliar, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp14,21 miliar dan Belanja Transfer sebesar Rp113,7 miliar," jelas Roby.

    Bupati menjelaskan kemampuan daerah untuk memenuhi kebutuhan belanja dari sisi sumber Pendapatan Persediaan Barang sebesar Rp1,105 triliun, terdiri dari PAD sebesar Rp270,2 miliar, Pendapatan Pusat dan Transfer Antar Daerah sebesar Rp831,2 miliar dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp3,81 miliar.

    "Dengan gamabaran uraian anggaran tersebut masih terdapat defisit Rp163,4 miliar yang akan ditutup dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2022. Keseluruhan belanja daerah tersebut terdistribusi ke dalam plafon anggaran setiap SKPD sesuai dengan prioritas program, kegiatan dan urusan pemerintahan yang menjadi tugasnya," pungkas Roby.