Harap Tunggu
23 November 2023
Diskominfo Bintan - Pemerintah Kabupaten Bintan kembali meraih penghargaan dengan kualifikasi Informatif Kategori Pemerintahan Tingkat Kabupaten/Kota dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau. Anugerah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bintan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bintan, Nafriyon, hadir mewakili Bupati Bintan untuk menerima penghargaan yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bintan serius dalam hal keterbukaan informasi. Menurut Nafriyon, amanah dalam keterbukaan informasi adalah perihal wajib sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kabupaten Bintan meraih predikat tersebut dengan torehan nilai 91,4 dalam kualifikasi informatif. Diketahui juga berbagai aplikasi yang diluncurkan di Bintan menjadi bagian dari corong keterbukaan informasi itu sendiri.
Menurut Ketua Komisi Informasi Kepulauan Riau, Hamdani, dalam sambutannya ia mengatakan bahwa salah satu tujuan kegiatan ini sebagai upaya dalam mengukur tingkat kepatuhan dan implementasi Badan Publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai cara untuk menuju good governance, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyebaran informasi publik, serta penyebaran informasi publik yang adil dan merata.
Usai mendapat penghargaan dengan kualifikasi Informatif di tahun ini, kedepannya Pemerintah Kabupaten Bintan terus berupaya untuk memudahkan masyarakat mengakses berbagai informasi maupun pelayanan.