Harap Tunggu
20 September 2021
Pemkab Bintan kembali memberikan
penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah berlaku sampai
dengan tanggal 30 November 2021 dengan syarat membayar piutang pokok pajak
terhitung periode tahun 1995 sd 2020. Hal tersebut sesuai dengan SK Bupati
Bintan No. 402/VIII/21 Tanggal 23 Agustus 2021. Penghapusan sanksi administrasi
denda pajak daerah kepada wajib pajak berupa pembayaran pajak hotel, restoran,
hiburan, parkir, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam, pajak air
tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan,
serta biaya perolehan atas tanah dan bangunan.