Harap Tunggu

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Diskominfo Bintan

20 September 2021


  • Pemkab Bintan kembali memberikan penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah berlaku sampai dengan tanggal 30 November 2021 dengan syarat membayar piutang pokok pajak terhitung periode tahun 1995 sd 2020. Hal tersebut sesuai dengan SK Bupati Bintan No. 402/VIII/21 Tanggal 23 Agustus 2021. Penghapusan sanksi administrasi denda pajak daerah kepada wajib pajak berupa pembayaran pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan, serta biaya perolehan atas tanah dan bangunan.