Harap Tunggu
6 January 2022
Pemda Bintan Salurkan Bantuan Uang Duka, Total Hingga Setengah Milyar Rupiah.
Bintan - Pemerintah kabupaten Bintan melalui Bagian Kesra
Setda Kabupaten Bintan mulai menyalurkan alokasi Bantuan Sosial Uang Duka
masyarakat yang telah meninggal dunia, terhitung sejak Desember 2020 hingga
Desember 2021.
Adapun alokasi yang akan disalurkan untuk kurun waktu
tersebut sebesar 525 juta rupiah dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 361
angka kematian.
Kabag Kesra Setda Kabupaten Bintan, Mardiani, S.Sos
menuturkan bahwa penyaluran bantuan uang duka tersebut diharapkan mampu
meringankan beban ekonomi ahli waris keluarga yang
mendapatkan musibah kematian, mulai dari pembiayaan pemakaman hingga
pelaksanaan tradisi doa.
"Kita berharap penyaluran bantuan sosial yang telah
menjadi salah satu program prioritas pemerintah daerah, hendaknya bisa dimanfaatkan
oleh ahli waris dengan sebaik-baiknya," ujar Kabag Kesra di Kantor Bupati
Bintan , Kamis (6/1) pagi.
Penetapan dana bantuan sosial berupa uang duka yang terkena
musibah meninggal dunia berdasarkan Keputusan Bupati Bintan Nomor 552/XII/2021.
Adapun Besaran Santunan Meninggal Dunia dibagi atas beberapa kategori usia
yaitu usia 0 sampai dengan 5 tahun sebesar Rp 500.000,- , usia 6 sampai dengan
17 tahun sebesar Rp 750.000,- , dan usia diatas 17 Tahun sebesar Rp
1.500.000,-.
Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan saat ditemui menuturkan
bahwa program santunan uang duka tersebut merupakan program unggulan dan
prioritan Pemkab Bintan bersama Pak Apri Sujadi, sebagai wujud kepedulian dan
perhatian pemerintah Kabupaten Bintan.
"Alhamdulilah, program santunan dana kematian hingga
saat ini masih terus berjalan, program ini juga telah di jalankan oleh Bupati
Sebelum nya di zaman Pak Ansar, kita berharap program ini juga dapat dirasakan
dan bermanfaat bagi masyarakat Kita dibintan, " Titur Plt. Bupati Bintan
Roby Kurniawan.