Harap Tunggu

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Diskominfo Bintan

26 January 2022


  • Pemda Bintan Sambut Baik Hadirnya Sistem Informasi E-Pas Kecil Bagi Nelayan.

     

    Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan menyambut baik dengan hadirnya sistem informasi E-Pas Kecil yang akan mulai diterapkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kijang dalam penerbitan Pas Kecil berbasis elektronik bagi kapal-kapal nelayan dengan tonase kotor kurang dari GT 7.

    Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bintan, Fachrimsyah menuturkan bahwa dengan hadirnya sistem informasi tersebut nantinya akan memudahkan bagi nelayan-nelayan seiring dengan peningkatan pelayanan dalam memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi.

    "Di era yang serba digital ini maka hadirnya sistem informasi E-Pas Kecil melalui sistem elektronik jadi memudahkan bagi nelayan, tentu saja langkah-langkah yang telah dilakukan oleh KSOP sudah sangat membantu. Nanti Pemda Bintan tentu saja akan membantu mensosialisasikan ini kepada nelayan dan pengusaha perikanan, " ujarnya, Rabu (26/1) pagi.

    Ia juga menuturkan bahwa Pas Kecil berbasis elektronik (E-Pas Kecil) adalah sebagai pengganti Pas Kecil untuk kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7, hal tersebut seperti diatur dalam SE Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE.1/DJPL/2020.

    Dikatakannya juga bahwa hasil koordinasi bersama KSOP Kijang beberapa waktu yang lalu juga telah didapati bahwa kepengurusan E-Pass Kecil itu gratis bagi nelayan-nelayan atau tanpa dipungut biaya sepeserpun.

    Menurutnya, hadirnya program E-Pas Kecil ini juga merupakan terobosan bagi Kementerian Perhubungan sebagai solusi untuk membantu nelayan-nelayan yang jauh. Sehingga rencananya untuk kedepan Dinas Perikanan Kabupaten Bintan melalui UPTD Kecamatan akan membantu nelayan-nelayan di wilayahnya masing-masing dalam mensosialisasikan terkait penggunaan pas kecil secara elektronik.