Harap Tunggu
26 January 2022
Pemda Bintan Sambut Baik
Hadirnya Sistem Informasi E-Pas Kecil Bagi Nelayan.
Pemerintah Daerah Kabupaten
Bintan menyambut baik dengan hadirnya sistem informasi E-Pas Kecil yang akan
mulai diterapkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas
III Kijang dalam penerbitan Pas Kecil berbasis elektronik bagi kapal-kapal
nelayan dengan tonase kotor kurang dari GT 7.
Kepala Dinas Perikanan
Kabupaten Bintan, Fachrimsyah menuturkan bahwa dengan hadirnya sistem informasi
tersebut nantinya akan memudahkan bagi nelayan-nelayan seiring dengan
peningkatan pelayanan dalam memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi.
"Di era yang serba
digital ini maka hadirnya sistem informasi E-Pas Kecil melalui sistem
elektronik jadi memudahkan bagi nelayan, tentu saja langkah-langkah yang telah
dilakukan oleh KSOP sudah sangat membantu. Nanti Pemda Bintan tentu saja akan
membantu mensosialisasikan ini kepada nelayan dan pengusaha perikanan, "
ujarnya, Rabu (26/1) pagi.
Ia juga menuturkan bahwa
Pas Kecil berbasis elektronik (E-Pas Kecil) adalah sebagai pengganti Pas Kecil
untuk kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7, hal tersebut seperti
diatur dalam SE Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE.1/DJPL/2020.
Dikatakannya juga bahwa
hasil koordinasi bersama KSOP Kijang beberapa waktu yang lalu juga telah
didapati bahwa kepengurusan E-Pass Kecil itu gratis bagi nelayan-nelayan atau
tanpa dipungut biaya sepeserpun.
Menurutnya, hadirnya
program E-Pas Kecil ini juga merupakan terobosan bagi Kementerian Perhubungan
sebagai solusi untuk membantu nelayan-nelayan yang jauh. Sehingga rencananya untuk
kedepan Dinas Perikanan Kabupaten Bintan melalui UPTD Kecamatan akan membantu
nelayan-nelayan di wilayahnya masing-masing dalam mensosialisasikan terkait
penggunaan pas kecil secara elektronik.