Harap Tunggu
10 March 2022
Plt Bupati Bintan
Perjuangkan Kepemilikan Lahan Masyarakat di Wilayah Hutan
Bintan - Masyarakat
Kabupaten Bintan yang memiliki tanah berdampingan atau bahkan masuk dalam
kawasan hutan dihimbau untuk segera mendaftarkan kepemilikan tersebut. Hal ini
langsung dihimbau Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan usai berdialog dengan Kepapa
BPKH (Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan) Wilayah XII, Kamis (10/03) di Ruang
Rapat Camat Bintan Timur.
Kepala BPKH Wilayah XII Tri
menyampaikan bahwa tahun ini semua kepemilikan lahan yang masuk dalam kawasan
hutan akan didata kembali untuk segera dilepas agar benar-benar sah menjadi
kepemilikan pribadi, instansi maupun badan dan keagamaan.
"Ini kebijakan
bersama, tujuannya agar wilayah hutan bisa dikukuhkan. Wilayah hutan yang masuk
dalam kepemilikan masyarakat atau instansi kalau lulus berkasnya nanti maka
akan dilepas dan jadi milik yang bersangkutan. Dengan demikian, tidak ada lagi
kekhawatiran di kemudian hari. Namun setelah waktu yang ditentukan, semua
wilayah hutan akan dipatok batas" ungkapnya.
Plt Bupati Bintan Roby
Kurniawan pun langsung merespon cepat dan meminta Dinas terkait dibantu
Lurah/Kades dan Camat yang ada untuk memberikan informasi pada masyarakat dan
mendampingi semua yang ingin mendaftar.
"Kepada semua
masyarakat segera daftarkan. Penuhi semua syaratnya, saya meminta Lurah, Kades
dan Camat untuk membantu masyarakat, harus lengkap dan ada surat-suratnya,
harus memiliki KTP yang sama dengan wilayah lahannya, minimal kepemilikan 5
tahun dan beberapa syarat lainnya. Intinya ini peluang agar kepemilikan semakin
mendapat legalitas jelas" kata Roby menjelaskan.
Masyarakat, instansi atau
badan yang memiliki lahan di dalam kawasan hutan bisa segera meminta formulir.
"Lurah dan Kades segera pahami semua mekanismenya dan bimbing siapa pun
yang memerlukan pendampingan," tutupnya.