MC Bintan - DPRD Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna mengenai Pengumuman Usulan Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Bupati Bintan, Roby Kurniawan sekaligus menjabat Plt. Bupati Bintan untuk menjadi Bupati Bintan Definitif dengan sisa masa jabatan tahun 2021-2024.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo dan dihadiri Plt. Bupati Bintan, Roby Kurniawan, Jajaran Forkopimda Kabupaten Bintan dan seluruh Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Bintan, beserta Jajaran anggota DPRD Kabupaten Bintan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan, Rabu (10/08/2022) pagi.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo menuturkan bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat 2 bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.
Serta berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.21.1559 tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bintan maka saudara H. Apri Sujadi, S.Sos. telah diberhentikan dari jabatan sebagai Bupati Bintan dengan masa jabatan 2021-2024. Selanjutnya pada ketentuan pasal 173 ayat 4 dinyatakan DPRD Kabupaten menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan ayat 1 kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati.
"Maka hari ini melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan, usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati Bintan menjadi Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021-2024 serta tindak lanjut paripurna akan segera diproses sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku," ujarnya.