Harap Tunggu

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Diskominfo Bintan

28 November 2022

  • MC Bintan - DPRD Bintan telah menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Sidang Paripurna DPRD Bintan, Senin (28/11).

    Bupati Bintan, Roby Kurniawan menuturkan bahwa APBD sebagai pedoman pemerintah daerah dalam melaksanakan dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, sehingga cita-cita untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Bintan secara menyeluruh dapat terwujud. Dikatakannya juga bahwa pertanggungjawaban dari APBD juga harus memenuhi prinsip transparan, efektif dan efisien.

    "Sebagai pimpinan daerah, tidak akan bosan-bosannya, saya mengingatkan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bintan untuk senantiasa meningkatkan kinerjanya, terutama dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," ujarnya.

    Diketahui bahwa pendapatan APBD Bintan tahun 2023 ditargetkan bersumber dari PAD sebesar Rp316,39 milyar lebih, dengan pendapatan transfer sebesar Rp821,35 miliar lebih sehingga total menjadi Rp1,137 triliun lebih.

    Sedangkan pada tahun 2023 belanja daerah terdiri dari komponen belanja operasi sebesar Rp964,3 milyar lebih, belanja modal sebesar Rp83,5 milyar lebih, belanja tak terduga sebesar Rp18,1 milyar lebih, belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp117,3 milyar lebih.

    “Sehingga, belanja pada APBD Bintan tahun 2023 sebesar Rp1,183 triliun lebih,” tutupnya.