Harap Tunggu
23 February 2023
MC Bintan - Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited tahun anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri di Auditorium BPK RI Perwakilan Kepri, Batam Centre, Kota Batam, Kamis (23/2) pagi.
Laporan keuangan unaudited tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Bintan diserahkan langsung oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan didampingi Sekda Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, serta diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepri, Jariyatna.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Bintan menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada Kepala BPK Perwakilan Kepri atas diterimanya Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bintan Tahun 2022 agar dapat segera ditindak lanjuti dan dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut.
"Tentu kami sangat mengharapkan dukungan, masukan dan saran dari Jajaran BPK Perwakilan Provinsi Kepri agar dapat lebih baik lagi khususnya lagi dalam pengelolaan keuangan daerah yang clean dan good governance," ujarnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan harapannya kepada seluruh perangkat daerah yang menjadi pengelola keuangan daerah khususnya BKAD dan Inspektorat sebagai pemeriksa eksternal untuk bisa bersinergi dengan baik dan dapat menjadi benteng yang ampuh dalam menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Diketahui bahwa LKPD diserahkan oleh setiap Kepala Daerah sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah, dimana pada pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Penyerahan LKPD juga dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.