Diskominfo Bintan - Rapat paripurna penyampaian Ranperda Tentang APBD TA 2025 yang dilaksanakan oleh DPRD Bintan bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bintan pada Senin (7/10).
Selaku pimpinan rapat, Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Pasal 1 Ayat 1 bahwa pedoman penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemeritah daerah dalam menyusun, membahas, dan menetapkan APBD.
Tujuan disusunnya APBD adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan program/kegiatan dan arah pencapaian target pembangunan dengan memanfaatkan potensi sumber daya yang tersedia serta tetap memperhatikan prioritas dan asas efisiensi serta akuntabilitas dalam penganggarannya sehingga tujuan pembangunan daerah yang tertuang dalam RKPD yang mengacu pada pencapaian RPJMD dapat terwujud dan dirasakan oleh seluruh maysarakat Kabupaten Bintan.
Adapun substansi yang tergambar dalam proyeksi APBD TA 2025 sebagai berikut :
1) Pendapatan : Rp1,214 T dengan rincian PAD = Rp360,63 M; Pendapatan Transfer = Rp849,5 T.
2) Belanja Daerah : Rp1,266 T
3) Pembiayaan : Rp52,4 M dari komposisi pendapatan dan belanja, defisit TA 2024 = Rp52,4 M
Sedangkan dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tersebut, kemampuan pembiayaan netto sebesar Rp52,4 M sehingga secara struktur sisa lebih perhitungan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp0.