Harap Tunggu

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Diskominfo Bintan

Layanan Informasi Publik

Klik pada icon untuk melihat detail

Daftar Informasi Publik

Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP). DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik.

Kunjungi
Permohonan Informasi

Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 selain itu setiap permohonan informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik.

Kunjungi

Berita

15 January 2021

15 January 2021

Statistik

Informasi statistik dokumen

Jumlah Dokumen

145