Harap Tunggu
Klik pada icon untuk melihat detail
Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP). DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik.
KunjungiSetiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 selain itu setiap permohonan informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik.
KunjungiKlik judul informasi untuk melihat
Informasi Terbaru
Rekapitulasi Pengaduan Masyarakat Terkait Pelayanan Publik - Triwulan II 2025
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bintan
Rekapitulasi Pengaduan Masyarakat Terkait Pelayanan Publik - Triwulan I 2025
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bintan
Pengumuman Hasil Verifikasi Permohonan Pelaksanaan Jasa Publikasi
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bintan
SK Penetapan Besaran Harga Pembayaran Pelaksanaan Jasa Publikasi
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bintan
Pengumuman Penutupan Penerimaan Permohonan Jasa Publikasi
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bintan
Informasi Paling Populer
Pengumuman Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Bintan 2021
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bintan
2323 kaliINFORMASI PENGAJUAN KEBERATAN PEMKAB BINTAN
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bintan
2292 kaliDaftar Rancangan Perda Kab.Bintan Tahun 2020
Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan
2066 kaliLaporan PPID 2020
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bintan
1963 kaliFORMULIR PERMOHONAN INFORMASI 2021
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bintan
1910 kali15 January 2021
Bupati Bintan yang Pertama Divaksin Covid-19 di Bintan
Baca Selengkapnya15 January 2021
Bupati Bintan Serahkan DPA Tahun 2021
Baca SelengkapnyaInformasi statistik dokumen
Jumlah Dokumen