Harap Tunggu
Klik pada icon untuk melihat detail
Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP). DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik.
KunjungiSetiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 selain itu setiap permohonan informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik.
KunjungiKlik judul informasi untuk melihat
Informasi Terbaru
Pengumuman Hasil Verifikasi Permohonan Pelaksanaan Jasa Publikasi
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bintan
Pengumuman Penutupan Penerimaan Permohonan Jasa Publikasi
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bintan
Pedoman Pelaksanaan Jasa Publikasi
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bintan
Pengumuman Penerimaan Berkas Permohonan Pelaksanaan Jasa Publikasi
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bintan
Pedoman Pelaksanaan Jasa Publikasi
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bintan
Informasi Paling Populer
Pengumuman Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Bintan 2021
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bintan
1794 kaliINFORMASI PENGAJUAN KEBERATAN PEMKAB BINTAN
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bintan
1758 kaliDaftar Rancangan Perda Kab.Bintan Tahun 2020
Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan
1550 kaliLaporan PPID 2020
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bintan
1426 kaliFORMULIR PERMOHONAN INFORMASI 2021
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bintan
1396 kali15 January 2021
Bupati Bintan yang Pertama Divaksin Covid-19 di Bintan
Baca Selengkapnya15 January 2021
Bupati Bintan Serahkan DPA Tahun 2021
Baca SelengkapnyaInformasi statistik dokumen
Jumlah Dokumen