Harap Tunggu

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Kabupaten Bintan

Detail Dokumen

Pengumuman Penerimaan Insentif Petugas Keagamaan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2026


Nomor Dokumen

1943

Tanggal Publish

Senin, 29 Desember 2025

Jenis Informasi

Informasi Publik

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text .(pdf|docx)

Penerbit

Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan


Kandungan Informasi

​Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan memberikan kesempatan bagi para petugas keagamaan di wilayah Kabupaten Bintan untuk menerima insentif Tahun Anggaran 2026. Pemberian insentif ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Insentif Keagamaan. Kategori beserta kuota bagi setiap Petugas Keagamaan disesuaikan berdasarkan klasifikasi keahlian dan pengabdian. Ketentuan, persyaratan maupun kelengkapan berkas administrasi dapat diunduh (download) melalui tautan di bawah ini. Penerimaan berkas disemua kategori berakhir hingga tanggal 31 Desember 2025 Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Saudari Yuliana (+62 812-7071-349) atau Saudara Ari (+62 821-7457-0334).