Harap Tunggu
15 February 2021
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ( SPBE )
merupakan penyelenggaraan Pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada penggunanya.
Penerapan SPBE di Kabupaten Bintan diharapkan dapat
memperbaiki tata kelola Pemerintahan sehingga bisa mencapai efisiensi,
integrasi dan berbagi pakai. Rakor dan evaluasi SPBE di Kabupaten Bintan di
laksanakan diruang rapat II kantor Bupati Bintan, Senin ( 15/2/2021 ). Rapat
ini dipimpin Asisten III Setdakab Bidang
Administrasi Umum ibu Kartini.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Aupa Samake,
S.Kom, MM mengatakan Pemerintah Daerah telah menerapkan SPBE, Pemerintah
Kabupaten Bintan membentuk Tim Koordinasi SPBE yang diketuai Sekretariat
Daerah.
Aupa juga mengatakan penerapan SPBE sendiri berangkat
dari permasalahan – permasalahan yang terjadi selama ini, seperti belum
terintegrasinya data dari Dinas – Dinas yang membangun aplikasi pemerintahn
sendiri – sendiri. Dengan kondisi seperti itu juga terjadi disintegrasi sistem
informasi pemerintahan sehingga validitas data pemerintah kurang diyakini
sepenuhnya.
Aupa menambahkan penerapan SPBE dilakukan demi
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan
akuntabel. Selain itu juga untuk menunjang pelayanan publik yang berkualitas
serta meningkatkan keterpaduan dan efisiensi.