Harap Tunggu

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Diskominfo Bintan

Profil

PPID Kabupaten Bintan adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.

Dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Kabupaten Bintan di bantu oleh PPID Pembantu yang terdapat di Organisasi Perangkat Daerah.

Tugas dan Wewenang

TUGAS


(1)  Pembina bertugas melakukan pembinaan terhadap pengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di

       lingkungan Pemerintah Daerah;

(2)  Pengarah bertugas:

        a. memberikan arahan kepada PPID terkait pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi;

        b. memberikan persetujuan kepada PPID atas hasil informasi dan dokumentasi yang dapat

            diakses/diberikan kepada pemohon informasi;

        c. memberikan rekomendasi kepada PPID atas hasil uji konsekuensi informasi yang dikecualikan;

        d. memberikan persetujuan atas pertimbangan PPID terkait dengan setiap kebijakan yang diambil untuk

            memenuhi hak setiap pemohoninformasi; dan

        e. dalam menjalankan tugasnya, berkoordinasi dan dapat meminta masukan dari Tim Pertimbangan.

(3)  Tim Pertimbangan mempunyai tugas:

        a. membahas usulan-usulan informasi yang dikecualikan; dan

        b. memberikan pertimbangan-pertimbangan atas klasifikasi infromasi, termasuk informasi yang

            dikecualikan. 

(4)  PPID Utama bertugas:

       a. melaksanakan pelayanan informasi publik;

       b. mengumumkan daftar informasi publik;

       c. melakukan pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnya;

       d. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;

       e. melakukan pengujian konsekuensi;

       f. menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai

          informasi publik yang dapat diakses; dan

      g. menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak

          setiap orang atas informasi publik.

      h. sebagai perwakilan Pemerintah Daerah dalam sengketa informasi publik;

(5) PPID Pembantu bertugas:

      a. melaksanakan pelayanan informasi publik pada perangkat daerah;

      b. menyusun daftar informasi publik yang dikuasai oleh perangkat daerah;

      c. menyampaikan daftar informasi publik yang dikuasai oleh perangkat daerah kepada PPID Utama ; dan

      d. melaporkan pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik perangkat daerah kepada PPID

          Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.

      e. melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi pada perangkat

          daerah;

      f. melakukan pemutakhiran informasi publik pada perangkat daerah; dan

      g. melakukan pengusulan informasi yang dikuasai untuk ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan.

(6) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) PPID Pembantu khususnya Sekretariat DPRD bertugas

      untuk:

      a. menyampaikan, meminta, mengelola, menyimpan, informasi dan dokumentasi kepada DPRD sesuai

          peraturan perundang-undangan; dan 

      b. mengoordinasikan informasi dan dokumentasi kepada DPRD untuk menetapkan informasi dan

          dokumentasi yang dapat diakses oleh publik.

(7) Bidang Pendukung bertugas membantu PPID Utama dalam hal:

      a. pengelolaan informasi publik;

      b. pelayanan informasi publik;

      c. pengklasifikasian informasi publik;

      d. pendokumentasian informasi publik;

      e. pengujian konsekuensi informasi publik; dan

      f. pelayanan aduan, advokasi, dan penyelesaian sengketa informasi publik.

 

KEWENANGAN

(1) Pembina berwenang sebagai pembinaan terhadap pengelola layanan informasi dan dokumentasi dan

      seluruh rangkaian kegiatan pengelola informasi dan dokumentasi sesuai dengan mekanisme yang

      berlaku.

(2) Pengarah berwenang:

       a. mengarahkan kegiatan pengelola informasi dan dokumentasi serta menjamin ketersediaan informasi

           secara terintegrasi dan terkoordinasi;

       b. menerima keberatan atas penolakan dari pemohon informasi publik;

       c. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi dalam jangka waktu

           paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis; dan

     d. memberikan persetujuan atau penolakan atas surat penetapan daftar informasi publik dan surat

         penetapan klasifikasi dari PPID.


(3) PPID Utama berwenang:

      a. mengoordinasikan setiap Perangkat Daerah di badan publik dalam melaksanakan pelayanan informasi

          publik;

      b. menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk

          informasi yang dikecualikan;

      c. meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan

          kerjanya; dan 

      d. melakukan musyawarah dengan pemohon informasi publik dalam hal pemohon mengajukan

          keberatan.

(4) PPID Pembantu berwenang menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi

     publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan.

 

Struktur PPID

Visi dan Misi