Harap Tunggu
Informasi
PPID Kabupaten Bintan adalah Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bintan.
Dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi,
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Kabupaten Bintan di bantu
oleh PPID Pembantu yang terdapat di Organisasi Perangkat Daerah.
TUGAS
(1) Pembina bertugas
melakukan pembinaan terhadap pengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di
lingkungan
Pemerintah Daerah;
(2) Pengarah bertugas:
a. memberikan
arahan kepada PPID terkait pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi;
b.
memberikan persetujuan kepada PPID atas hasil informasi dan dokumentasi yang
dapat
diakses/diberikan
kepada pemohon informasi;
c.
memberikan rekomendasi kepada PPID atas hasil uji konsekuensi informasi yang
dikecualikan;
d.
memberikan persetujuan atas pertimbangan PPID terkait dengan setiap kebijakan
yang diambil untuk
memenuhi
hak setiap pemohoninformasi; dan
e. dalam menjalankan tugasnya, berkoordinasi dan dapat meminta masukan dari Tim Pertimbangan.
(3) Tim Pertimbangan mempunyai tugas:
a.
membahas usulan-usulan informasi yang dikecualikan; dan
b.
memberikan pertimbangan-pertimbangan atas klasifikasi infromasi, termasuk
informasi yang
dikecualikan.
(4) PPID Utama bertugas:
a. melaksanakan pelayanan informasi publik;
b. mengumumkan daftar informasi publik;
c. melakukan pengklasifikasian informasi
dan/atau pengubahnya;
d. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat
kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
e. melakukan pengujian konsekuensi;
f. menetapkan informasi yang dikecualikan
yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai
informasi publik yang dapat diakses; dan
g. menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak
setiap orang atas informasi publik.
h. sebagai perwakilan Pemerintah Daerah dalam
sengketa informasi publik;
(5) PPID Pembantu bertugas:
a. melaksanakan pelayanan informasi publik
pada perangkat daerah;
b. menyusun daftar informasi publik yang
dikuasai oleh perangkat daerah;
c. menyampaikan daftar informasi publik yang
dikuasai oleh perangkat daerah kepada PPID Utama ; dan
d. melaporkan pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik perangkat
daerah kepada PPID
Utama secara berkala dan
sesuai kebutuhan.
e. melakukan penyediaan, penyimpanan,
pendokumentasian, dan pengamanan informasi pada perangkat
daerah;
f. melakukan pemutakhiran informasi
publik pada perangkat daerah; dan
g. melakukan pengusulan informasi yang dikuasai untuk ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan.
(6) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) PPID Pembantu khususnya Sekretariat DPRD bertugas
untuk:
a. menyampaikan, meminta, mengelola,
menyimpan, informasi dan dokumentasi kepada DPRD sesuai
peraturan perundang-undangan; dan
b. mengoordinasikan informasi dan dokumentasi
kepada DPRD untuk menetapkan informasi dan
dokumentasi yang dapat diakses oleh publik.
(7) Bidang Pendukung
bertugas membantu PPID Utama dalam hal:
a. pengelolaan informasi publik;
b. pelayanan informasi publik;
c. pengklasifikasian informasi publik;
d. pendokumentasian informasi publik;
e. pengujian konsekuensi informasi publik;
dan
f. pelayanan aduan, advokasi, dan
penyelesaian sengketa informasi publik.
KEWENANGAN
(1) Pembina berwenang
sebagai pembinaan terhadap pengelola layanan informasi dan dokumentasi dan
seluruh
rangkaian kegiatan pengelola informasi dan dokumentasi sesuai dengan
mekanisme yang
berlaku.
(2) Pengarah berwenang:
a. mengarahkan kegiatan pengelola informasi
dan dokumentasi serta menjamin ketersediaan informasi
secara terintegrasi dan
terkoordinasi;
b. menerima keberatan atas penolakan dari
pemohon informasi publik;
c. memberikan tanggapan atas keberatan yang
diajukan oleh pemohon informasi dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis; dan
d.
memberikan persetujuan atau penolakan atas surat penetapan daftar informasi
publik dan surat
penetapan klasifikasi dari PPID.
(3) PPID Utama berwenang:
a.
mengoordinasikan setiap Perangkat Daerah di badan publik dalam melaksanakan
pelayanan informasi
publik;
b.
menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik
yang dimohon termasuk
informasi yang dikecualikan;
c.
meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang
menjadi cakupan
kerjanya; dan
d.
melakukan musyawarah dengan pemohon informasi publik dalam hal pemohon
mengajukan
keberatan.
(4) PPID Pembantu
berwenang menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi
publik
yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan.