Harap Tunggu
14 January 2022
Pemda Bintan Bersama Kanwil
Kemenkumham Kepri Gelar Rakor Pelaksanaan Kabupaten/Kota Peduli HAM.
Guna mengimplementasikan
upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan dalam meningkatkan peran untuk perlindungan,
pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia, Bagian Hukum Setda Kab. Bintan
bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil
Kemenkumham) Kepri menyelenggarakan Rakor Koordinasi Pelaksanaan Kabupaten/Kota
Peduli HAM Tahun 2021 di Ruang Rapat 2 Kantor Bupati Bintan, Jum'at (14/1)
pagi.
Kabag Hukum Setda Kabupaten
Bintan, Nurhayati, SH, MH menuturkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan
selama ini telah mendapatkan penghargaan dengan predikat Kabupaten/Kota Peduli
HAM dari Pemerintah Pusat. Ia menilai bahwa hal ini tidak lepas dari kerjasama
dan kontribusi dari semua pihak.
” hal ini tidak lepas dari
komitmen dan sinergitas dari semua pihak dalam mewujudkan kabupaten/kota peduli
HAM. Dan itu harus diwujudkan dalam bentuk implementasi kegiatan melalui
program-program disetiap dinas, " ujarnya
Dalam rapat koordinasi
tersebut, Nurhayati juga menerangkan bahwa rapat membahas terkait pemahaman
pengisian data pada program Kabupaten/Kota Peduli HAM sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2021 tentang
kriteria daerah Kabupaten Kota Peduli Hak Asasi Manusia dengan 120 indikator.
" Ada 514
Kabupaten/Kota di Indonesia. Dan alhamdulillah, Pemda Bintan setiap tahunnya
tidak pernah absen mendapatkan penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM dari
Kemenkumham RI. Jadi rapat koordinasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman
dan sinergitas kepada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bintan terkait kepedulian HAM melalui program kegiatan, aksi , sarana
prasarana dan unsur lainnya, " tutupnya