Severity: Warning
Message: fopen(/tmp/ci_sessione72bcdc7ca845c06b08cc886a957ac27bc310c02): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 174
Backtrace:
File: /home/ppidbintan/public_html/application/controllers/Landing.php
Line: 7
Function: __construct
File: /home/ppidbintan/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Severity: Warning
Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /tmp)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/ppidbintan/public_html/application/controllers/Landing.php
Line: 7
Function: __construct
File: /home/ppidbintan/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Harap Tunggu
19 February 2022
Pemkab Bintan Bentuk Tim
Terpadu Penanganan Penempatan Ilegal PMI
Dikarenakan letak geografis
Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri yang berbatasan langsung dengan negara
tetangga seperti Malaysia dan Singapura, sehingga membuat Kabupaten Bintan
menjadi daerah yang rawan sebagai tempat perlintasan dalam Penempatan Ilegal
Pekerja Migran Indonesia ( PMI ).
Pemerintah Daerah Kabupaten
Bintan saat ini telah membentuk Tim Terpadu khusus bagi Penanganan Penempatan
Ilegal Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) bersama sejumlah unsur Forum Koordinasi
Pimpinan Daerah (Fokopimda) dan unsur instansi terkait lainnya di lingkungan
Pemkab Bintan.
Hal ini dikatakan Kepala
Bagian Hukum Setda Kabupaten Bintan, Nurhayati SH, Sabtu (19/2) siang. Dimana,
ia juga menjelaskan bahwa Tim Terpadu Penanganan Penempatan Ilegal PMI yang
dibentuk tersebut telah dibentuk dalam SK Nomer 88/I/2022 tertanggal 31 Januari
2022.
Dimana Tim Terpadu
Penanganan Penempatan Ilegal PMI itu, nantinya bertugas melaksanakan koordinasi
terkait penanganan dan penempatan ilegal PMI khususnya dalam menjaga wilayah
perbatasan di wilayah Bintan.
Tim terpadu yang dibentuk
juga nantinya akan lebih konsen kepada upaya-upaya pencegahan terhadap
terjadinya penempatan illegal PMI yang melintas di Kabupaten Bintan serta dapat
melakukan upaya penindakan hukum bagi para pelaku penempatan illegal PMI. Untuk
itulah, ia menyarankan, jika ada warga yang melihat atau mengetahui terkait
kegiatan ilegal PMI tersebut dihimbau untuk bisa langsung melaporkan ke Tim
Terpadu.
" SK Tim Terpadu
Terkait Penanganan Penempatan Ilegal PMI juga sudah ditandatangani oleh Plt
Bupati Bintan, Pak Roby Kurniawan kemarin, " tutupnya.