Severity: Warning
Message: fopen(/tmp/ci_session4971961fef389fb97d2b5c590f186e17563d3b5a): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 174
Backtrace:
File: /home/ppidbintan/public_html/application/controllers/Landing.php
Line: 7
Function: __construct
File: /home/ppidbintan/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Severity: Warning
Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /tmp)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/ppidbintan/public_html/application/controllers/Landing.php
Line: 7
Function: __construct
File: /home/ppidbintan/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Harap Tunggu
21 February 2022
Secara Virtual, Sekda
Bintan Ikuti Rakor Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(LPPD)
Bintan- Sekretaris Daerah
Kabupaten Bintan, Drs Adi Prihantara,MM mengikuti kegiatan Rakor Teknis
Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2021 dengan
Narasumber Dirjen Otonomi Kementerian Dalam Negeri RI secara virtual di Kantor
Kominfo Bintan, Senin (21/2) pagi.
Usai kegiatan tersebut,
Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Drs Adi Prihantara MM menuturkan bahwa
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) adalah Laporan atas
penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun angaran berdasarkan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disampaikan Kepala Daerah Kepada
Pemerintah Pusat.
" Penyusunan LPPD
merupakan kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota,
sebagaimana yang diamanatkan dalam PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD kepada
Pemerintah, " ujarnya
Sementara itu, Kepala
Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bintan, Herika Silvia menuturkan bahwa
kegiatan Rakor Teknik Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(LPPD) 2021 yang diselenggarakan Kemendagri RI merupakan petunjuk bagaimana
Pemerintah Daerah dapat mengisi realisasi capaian masing-masing Indikator
Kinerja Kunci ( IKK ) yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat tersebut.
Dikatakannya juga bahwa
dasar hukum yang melandasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (LPPD) adalah UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta
UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah sehingga hal ini menjadi penting bagi daerah untuk
menyampaikan pelaporan tersebut.
" Untuk Kabupaten
Bintan sendiri saat ini, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)
Tahun 2021 saat ini sedang dalam tahap penghimpunan data dari setiap OPD
tekhnis. Dan kita jadwalkan dalam minggu-minggu ini juga bisa review dari Tim
Inspektorat Daerah, " tutupnya.