MC Bintan - DPRD Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna yang berlangsung di Aula Gedung DPRD Bintan, Selasa (5/7) siang. Pada rapat tesebut DPRD Bintan telah menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda.
Plt. Bupati Bintan, Roby Kurniawan usai kegiatan mengatakan bahwa Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD adalah hal penting, karena merupakan bagian yang harus kita laksanakan dalam rangka tertib pengelolaan Keuangan Daerah yang transparan dan akuntabel sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan di Kabupaten Bintan selain itu juga menjadi legalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), yang selanjutnya akan menjadi salah satu syarat bagi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
"Maka dengan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah disampaikan, dan setelah dicermati pendapat fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bintan atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, tentu kita akan berusaha dan berkerja keras dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan APBD pada tahun-tahun selanjutnya yang lebih baik lagi," ujarnya.