Harap Tunggu

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Diskominfo Bintan

29 August 2022

  • MC Bintan - Pemerintah Kabupaten Bintan kembali menyalurkan Bantuan Sosial Tidak Dapat Direncanakan berupa uang duka bagi masyarakat tidak mampu yang meninggal dunia. Hingga Juni 2022, telah tercatat 52 orang yang meninggal dunia untuk selanjutnya setiap ahli waris akan menerima uang duka.

    Dari 52 ahli waris tersebut, seluruhnya berasal dari Kecamatan Bintan Timur 24 ahli waris, Kecamatan Gunung Kijang 9 ahli waris, Kecamatan Toapaya 7 ahli waris, Kecamatan Teluk Bintan 5 ahli waris, Kecamatan Mantang 4 ahli waris, selanjutnya Kecamatan Teluk Sebong, Kecamatan Bintan Pesisir dan Kecamatan Seri Kuala Lobam masing-masing 1 ahli waris.

    Setiap ahli waris akan menerima uang duka sebesar Rp. 1,5 Juta sebagai bentuk bela sungkawa dan perhatian Pemerintah Daerah. Plt. Bupati Bintan, Roby Kurniawan sendiri dalam sambutannya menyampaikan bahwa rupiah yang diberikan bukan berarti dapat menghapus semua duka yang dirasa, akan tetapi ingin memastikan bahwa Pemerintah Daerah selalu siap hadir di tengah masyarakat.

    "Bapak Ibu sekalian, ini bukan lah hal besar. Sebisa yang kami lakukan, akan kami lakukan," kata Roby, Senin (29/08) di Aula Bandar Seri Bentan.

    Roby juga menyampaikan permohonan maaf bahwa pencairan uang duka memang dilakukan secara kolektif dan bertahap. Sebab administrasi yang harus diikuti. Namun demikian, dirinya memastikan bahwa tidak akan ada penundaan dalam setiap anggaran yang bentuknya bantuan sosial.