Harap Tunggu

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Diskominfo Bintan

22 October 2022

  • MC Bintan - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, A. Fatoni berkunjung ke Kabupaten Bintan dalam rangka melakukan sosialisasi terkait pengelolaan keuangan daerah, SIPD, serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023. Dihadapan seluruh Pejabat Eselon II Pemkab Bintan beserta Camat, A. Fatoni memaparkan beberapa hal yang selama ini dianggap menjadi keraguan pengelola keuangan.

    "Daerah diberi wewenang luas untuk mengelola keuangan. Kalau Kementerian itu dikuasakan, kalau di Daerah itu diserahkan. Maksudnya diserahkan, Daerah bisa mengatur sendiri sebab kondisi antar daerah itu berbeda-berbeda," paparnya, Sabtu (22/10) di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan.

    Menurut Dirjen Bina Keuangan Daerah, pengelolaan keuangan yang diserahkan pada Pemerintah Daerah ini harus dipahami secara maksimal. Tujuannya agar tidak ada lagi keraguan dalam mengambil kebijakan dan program.

    "Intinya sesuai dengan regulasi yang berlaku, jangan pernah takut. Seperti keuangan dalam hal keadaan darurat dan keperluan mendesak. Itu semua diatur dalam UU, jangan takut," tegasnya.

    Terkait pengendalian inflasi daerah yang saat ini sedang menjadi fokus nasional, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Bintan, Wan Rudi Iskandar dalam sosialisasi tersebut mengemukakan bahwa Pemkab Bintan saat ini sangat fokus menekan laju inflasi.

    "TPID berupaya maksimal, ketahanan pangan juga dalam progres peningkatan. Semua upaya kami lakukan. Seiring PAD yang sedang berjalan, harapan kami inflasi makin bisa ditekan," pungkasnya.