Harap Tunggu
27 June 2024
MC Bintan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan mengelar Rapat Paripurna dengan dengan agenda Penyampaian Laporan Banggar DPRD dan Persetujuan Bersama Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Rapat tersebut dihadiri langsung Bupati Bintan, Roby Kurniawan dan Wakil Bupati Bintan, Ahdi Muqsith, Kamis (27/06) di Ruang Rapat Paripurna Setwan Bintan.
Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo yang memimpin rapat menyampaikan evaluasi tersebut wajib dilaksanakan oleh DPRD sebagai bentuk fungsi pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban atas pemanfaatan anggaran APBD. Untuk itu Kepala Daerah wajib menyampaikan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam bentuk Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat setelah 6 bulan tahun anggaran berakir dan kemudian akan ditetapkan menjadi Perda agar fungsi pengawasan tetap dijalankan dengan baik demi terwujudnya Pemerintahan yang baik.
Pengawasan dalam mengelola APBD sangat penting agar implementasi penerapan serta pemanfaatan anggaran APBD Kabupaten Bintan sesuai dengan yang direncanaan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan dalam rapat tersebut menyampaikan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 320 Ayat 1, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 194 Ayat 1 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 192 Ayat 1 yaitu Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD.
Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bintan telah menyampaikan Ranperda dan juga telah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bintan secara komprehensif yang mana hal tersebut merupakan upaya nyata untuk mewujudkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, profesional, bertanggung jawab serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Pembahasan dan penelitian yang dilakukan bersama pihak terkait terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pendapatan dan Anggaran Belanja Daerah Tahun 2023 dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan. Dari hasil penelitian tersebut juga mengemukakan beberapa saran dan koreksi yang menjadi catatan bagi Pemkab Bintan sebagai bahan penyempurnaan untuk perbaikan ke depan," jelas Roby.
Roby juga menyampaikan Persetujuan Bersama Terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Bintan merupakan wujud kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif dalam rangka semangat dan tekat bersama menuju Bintan yang lebih maju dan sejahtera.