Harap Tunggu
14 August 2024
MC Bintan - Perubahan APBD adalah tahap proses yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah, dalam rangka melakukan penyesuaian pembiayaan daerah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 161 Ayat 2.
Sidang paripurna DPRD Kabupaten Bintan dilaksanakan secara resmi dan terbuka untuk umum, Rabu (14/08) di Ruang Sidang Paripurna Sekretariat Dewan Bintan. Seluruh Kepala OPD pun turut hadir untuk memastikan penyesuaian anggaran sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan.
Wakil Ketua I DPRD Bintan, Fiven Sumanti mengatakan rapat dilakukan karena terjadi satu perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi atau keadaan yang menyebabkan SiLPA sebelumnya harus digunakan pada tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga perlu untuk menyesuaikan rencana keuangan dengan perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi. Dengan mengakomodir pergeseran dan kegiatan yang berimplikasi kepada penambahan ataupun pengurangan anggaran.
Wakil Bupati Bintan, Ahdi Muqsith menyampaikan harapannya agar Perubahan APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2024 dapat segera dilaksanakan pembahasannya. Dimana pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD berpedoman pada perubahan RKPD, perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan PPAS.
"Pembahasan APBD-P juga sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah tahun 2024. Adapun rangkaian proses tahapan perubahan anggaran telah dilalui dengan berbagai tahapan. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bintan mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Bintan dan pihak terkait yang turut mensupport kelancaran proses perancangan APBD-P tahun 2024," papar Osit menjelaskan.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan secara ringkas rancangan Peraturan Daerah, tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, dengan proyeksi pendapatan sebesar Rp1,207 triliun yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah Rp305,97 miliar, kegiatan transfer pusat dan transfer antar daerah Rp896,92 miliar dan lain-lain Rp4,32 miliar.
Kemudian Belanja Daerah secara umum direncanakan sebesar Rp1,366 triliun, yang terdiri dari anggaran dalam kelompok belanja operasi, kelompok belanja modal, keadaan tidak terduga dan transfer. Secara keseluruhan terdistribusi sesuai dengan prioritas program sesuai dengan tugasnya.
Pada sisi pembiayaan terjadi perubahan, terutama dari sisi penerimaan pembiayaan yang diperoleh dari SiLPA sebelumnya Rp159,15 miliar. Dari komposisi penerimaan dan pengeluaran daerah kemampuan pembiayaan daerah hanya Rp159,15 miliar, dengan demikian SiLPA anggara tahun berkenaan Rp0. Dengan disampaikan Rancangan Perubahan APBD TA 2024, diharapkan dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama sehingga memenuhi jadwal yang telah ditetapkan.